Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1997 · Keppres No. 32 Tahun 1997 · Keppres Nomor 32 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1997Tanggal Penetapan:12 Agustus 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1997
Tanggal Penetapan12 Agustus 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 ini bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang pekerjaan umum. Struktur organisasi Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari beberapa elemen, termasuk Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan berbagai Direktorat Jenderal serta Badan Penelitian dan Pengembangan. Setiap bagian memiliki sub-struktur yang spesifik, seperti Biro, Direktorat, dan Pusat yang menangani berbagai aspek pekerjaan umum.

(-)

(-)