Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan dan Departemen Sosial. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pengawas Pasar Modal. Sementara itu, Departemen Sosial juga dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Struktur organisasi Departemen Sosial mencakup Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.