Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1993 · Keppres No. 104 Tahun 1993 · Keppres Nomor 104 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1993Tanggal Penetapan:5 November 1993
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1993
Tanggal Penetapan05 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Tenaga Kerja. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Tenaga Kerja yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok Departemen adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Struktur organisasi terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Setiap bagian memiliki sub-struktur yang lebih rinci, seperti biro dan direktorat yang menangani berbagai aspek ketenagakerjaan.

(-)

(-)