Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Perindustrian dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian. Struktur organisasi Departemen Perindustrian meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Sementara itu, Departemen Kehutanan juga dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan. Struktur organisasi Departemen Kehutanan meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah.