Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987 ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Bab V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Departemen Keuangan, termasuk penetapan posisi dan tugas pokok dari berbagai direktorat dan badan di bawahnya. Departemen Keuangan terdiri dari beberapa unit seperti Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan berbagai Direktorat Jenderal serta Badan Analisa Keuangan Negara. Setiap unit memiliki struktur internal yang lebih rinci, seperti Sekretariat Jenderal yang terdiri dari beberapa biro, dan Direktorat Jenderal yang memiliki direktorat-direktorat khusus.