Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1987 · Keppres No. 36 Tahun 1987 · Keppres Nomor 36 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1987Tanggal Penetapan:20 Oktober 1987
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1987
Tanggal Penetapan20 Oktober 1987
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987 ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Bab V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Departemen Keuangan, termasuk penetapan posisi dan tugas pokok dari berbagai direktorat dan badan di bawahnya. Departemen Keuangan terdiri dari beberapa unit seperti Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan berbagai Direktorat Jenderal serta Badan Analisa Keuangan Negara. Setiap unit memiliki struktur internal yang lebih rinci, seperti Sekretariat Jenderal yang terdiri dari beberapa biro, dan Direktorat Jenderal yang memiliki direktorat-direktorat khusus.

(-)

(-)