Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi beberapa departemen, yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Departemen Perdagangan. Perubahan ini meliputi penyesuaian kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing departemen. Departemen Dalam Negeri mengalami perubahan pada struktur organisasi yang mencakup berbagai direktorat dan biro, seperti Direktorat Jenderal Sosial Politik dan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Departemen Keuangan mengalami perubahan pada Inspektorat Jenderal dan pusat penelitian serta pengembangan keuangan. Sementara itu, Departemen Perdagangan mengalami perubahan pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.