Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1988 · Keppres No. 55 Tahun 1988 · Keppres Nomor 55 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1988Tanggal Penetapan:10 Desember 1988
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1988
Tanggal Penetapan10 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Keuangan. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan pusat yang masing-masing memiliki fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan. Setiap unit organisasi memiliki sub-unit yang lebih spesifik, seperti biro dan pusat, yang menangani aspek-aspek tertentu dari keuangan negara.

(-)

(-)