Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1996 · Keppres No. 76 Tahun 1996 · Keppres Nomor 76 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 1996Tanggal Penetapan:25 September 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 1996
Tanggal Penetapan25 September 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh delapan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Perubahan ini melibatkan penetapan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi baru bagi departemen tersebut. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perkoperasian dan pembinaan pengusaha kecil. Struktur organisasi baru mencakup berbagai direktorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta instansi vertikal wilayah, yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab spesifik.

(-)

(-)