Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk upaya kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang berkualitas, aman, efisien, merata, dan terjangkau. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta kesehatan lingkungan. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.