di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 67/2019 · PP No. 67 Tahun 2019 · PP Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan bertujuan untuk mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan dan bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi. Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Pengelolaan tenaga kesehatan meliputi perencanaan yang sistematis, pengadaan melalui pendidikan tinggi, dan pendayagunaan baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penempatan tenaga kesehatan, wajib kerja, ikatan dinas, dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan karier tenaga kesehatan.