Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 39/1995 · PP No. 39 Tahun 1995 · PP Nomor 39 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1995Tanggal Penetapan:14 November 1995
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenelitian Dan Pengembangan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1995
Tanggal Penetapan14 November 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penelitian dan pengembangan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Ketentuan Substansial: Penelitian dan pengembangan kesehatan dapat dilakukan oleh peneliti, lembaga, atau badan hukum baik milik negara maupun swasta. Penelitian ini harus memenuhi standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penelitian dapat dilakukan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, dengan memperhatikan norma masyarakat dan pelestarian lingkungan. Penelitian yang melibatkan manusia memerlukan persetujuan tertulis dan harus menjaga kesehatan serta keselamatan subjek. Penyelenggara berhak atas hasil penelitian dan dapat menerima penghargaan dari Menteri jika hasilnya merupakan temuan baru. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui bimbingan, penyuluhan, dan penyediaan informasi.

(-)

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan penelitian tanpa memperhatikan norma masyarakat serta kesehatan dan keselamatan, dipidana sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1992.
  2. Penyelenggara yang melanggar standar profesi, izin, atau persetujuan tertulis, atau tidak memberikan informasi, dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,-.