Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: PP 40/1991 · PP No. 40 Tahun 1991 · PP Nomor 40 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1991Tanggal Penetapan:3 Juli 1991
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenanggulangan Wabah Penyakit Menular
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1991
Tanggal Penetapan03 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penanggulangan wabah penyakit menular guna mewujudkan derajat kesehatan optimal bagi masyarakat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Penanggulangan ini merupakan bagian dari pembangunan kesehatan yang harus dilakukan secara terpadu dengan upaya kesehatan lainnya.

Ketentuan Substansial: Menteri Kesehatan memiliki kewenangan menetapkan dan mencabut status daerah wabah berdasarkan pertimbangan epidemiologis dan keadaan masyarakat. Penanggulangan wabah dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya dengan koordinasi Gubernur dan instansi terkait. Upaya penanggulangan meliputi penyelidikan epidemiologis, pengobatan, isolasi, karantina, dan penyuluhan. Masyarakat diharapkan berperan serta dalam penanggulangan wabah melalui berbagai bentuk bantuan. Pengelolaan bahan yang mengandung penyebab penyakit diatur secara ketat, dan ganti rugi dapat diberikan atas pemusnahan harta benda yang berpotensi menyebarkan wabah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang berhubungan dengan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dipidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.