Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina

Juga dikenal sebagai: PP 11/1961 · PP No. 11 Tahun 1961 · PP Nomor 11 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1961Tanggal Penetapan:23 Maret 1961
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyakit Karantina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1961
Tanggal Penetapan23 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 126) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis-jenis penyakit karantina yang sesuai dengan International Sanitary Regulations Tahun 1951. Penyakit karantina yang diatur meliputi Pes (Sampar), Kolera, Demam Kuning, Cacar, Tifus Bercak, dan Demam Balik-balik. Penetapan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan perubahan lebih lanjut terkait penetapan penyakit karantina. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan penyakit karantina di Indonesia.

(-)

(-)