Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis-jenis penyakit karantina yang sesuai dengan International Sanitary Regulations Tahun 1951. Penyakit karantina yang diatur meliputi Pes (Sampar), Kolera, Demam Kuning, Cacar, Tifus Bercak, dan Demam Balik-balik. Penetapan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan perubahan lebih lanjut terkait penetapan penyakit karantina. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan penyakit karantina di Indonesia.