Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Karantina Staatsblad 1911 No. 277
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis penyakit karantina yang diatur dalam Undang-Undang Karantina Staatsblad 1911 No. 277 dengan International Sanitary Regulation tahun 1951. Penyakit karantina yang ditetapkan meliputi Pes (Sampar), Kolera, Demam Kuning, Cacar, Typhus bercak wabahi, dan Demam balik-balik. Kewenangan untuk mengubah penetapan penyakit karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Muda Kesehatan.