Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1959 tentang Penyakit Karantina

Juga dikenal sebagai: PP 53/1959 · PP No. 53 Tahun 1959 · PP Nomor 53 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 1959Tanggal Penetapan:19 Oktober 1959
Pelayanan KesehatanKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyakit Karantina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 1959
Tanggal Penetapan19 Oktober 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Karantina Staatsblad 1911 No. 277

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis penyakit karantina yang diatur dalam Undang-Undang Karantina Staatsblad 1911 No. 277 dengan International Sanitary Regulation tahun 1951. Penyakit karantina yang ditetapkan meliputi Pes (Sampar), Kolera, Demam Kuning, Cacar, Typhus bercak wabahi, dan Demam balik-balik. Kewenangan untuk mengubah penetapan penyakit karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Muda Kesehatan.

(-)

(-)