Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut

Juga dikenal sebagai: UU 1/1962 · UU No. 1 Tahun 1962 · UU Nomor 1 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1962Tanggal Penetapan:18 Januari 1962
Kesehatan & FarmasiKelautan & PerikananTransportasi & Logistik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKarantina Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1962
Tanggal Penetapan18 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah; 2. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran Negara tahun 1959 No. 126).

Undang-undang ini bertujuan untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina melalui kapal. Penyakit karantina yang diatur meliputi pes, kolera, demam kuning, cacar, tifus bercak wabahi, dan demam balik-balik. Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mencabut status terjangkitnya pelabuhan. Kapal digolongkan berdasarkan status kesehatannya terkait penyakit karantina, dan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit. Dokumen kesehatan seperti keterangan vaksinasi dan surat keterangan hapus-tikus diwajibkan bagi kapal dan penumpang. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan kesehatan, isolasi, dan pengawasan terhadap kapal, penumpang, dan muatan. Pelabuhan diklasifikasikan berdasarkan kemampuan untuk melaksanakan tindakan karantina.

(-)

1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima ribu rupiah.