di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut
Juga dikenal sebagai: UU 1/1962 · UU No. 1 Tahun 1962 · UU Nomor 1 Tahun 1962
Undang-undang ini bertujuan untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina melalui kapal. Penyakit karantina yang diatur meliputi pes, kolera, demam kuning, cacar, tifus bercak wabahi, dan demam balik-balik. Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mencabut status terjangkitnya pelabuhan. Kapal digolongkan berdasarkan status kesehatannya terkait penyakit karantina, dan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit. Dokumen kesehatan seperti keterangan vaksinasi dan surat keterangan hapus-tikus diwajibkan bagi kapal dan penumpang. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan kesehatan, isolasi, dan pengawasan terhadap kapal, penumpang, dan muatan. Pelabuhan diklasifikasikan berdasarkan kemampuan untuk melaksanakan tindakan karantina.