di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: UU 6/2018 · UU No. 6 Tahun 2018 · UU Nomor 6 Tahun 2018
Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di jalur perdagangan internasional, terdapat risiko tinggi penyebaran penyakit. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang komprehensif dan terkoordinasi. Undang-Undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen karantina kesehatan, sumber daya, informasi, pembinaan, pengawasan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.