Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Juga dikenal sebagai: PP 61/2014 · PP No. 61 Tahun 2014 · PP Nomor 61 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKesehatan Reproduksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, penyediaan sarana, pembinaan, dan evaluasi manajemen kesehatan reproduksi. Pelayanan kesehatan reproduksi meliputi pelayanan kesehatan ibu, remaja, masa sebelum hamil, hamil, persalinan, dan sesudah melahirkan. Pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual juga diatur, termasuk hak setiap orang untuk memilih metode kontrasepsi tanpa paksaan. Aborsi hanya diperbolehkan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, dengan syarat dan prosedur yang ketat. Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang sah dan memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan izin sementara, dan/atau pencabutan izin tetap.