Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi setiap orang melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, penyediaan sarana, pembinaan, dan evaluasi manajemen kesehatan reproduksi. Pelayanan kesehatan reproduksi meliputi pelayanan kesehatan ibu, remaja, masa sebelum hamil, hamil, persalinan, dan sesudah melahirkan. Pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual juga diatur, termasuk hak setiap orang untuk memilih metode kontrasepsi tanpa paksaan. Aborsi hanya diperbolehkan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, dengan syarat dan prosedur yang ketat. Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang sah dan memenuhi persyaratan tertentu.