di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2015 · PERPRES No. 77 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan tujuan mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola perusahaan dan klinis yang baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Rumah Sakit yang harus disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja. Setiap pimpinan organisasi di Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi. Organisasi Rumah Sakit terdiri dari kepala Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi umum dan keuangan, komite medis, dan satuan pemeriksaan internal. Kepala Rumah Sakit bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi koordinasi, penetapan kebijakan, dan evaluasi. Unsur pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Komite Medis bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis, sementara satuan pemeriksaan internal melaksanakan audit kinerja internal.