Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2015 · PERPRES No. 77 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2015Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPedoman Organisasi Rumah Sakit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2015
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dengan tujuan mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola perusahaan dan klinis yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Rumah Sakit yang harus disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja. Setiap pimpinan organisasi di Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi dan integrasi. Organisasi Rumah Sakit terdiri dari kepala Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi umum dan keuangan, komite medis, dan satuan pemeriksaan internal. Kepala Rumah Sakit bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi koordinasi, penetapan kebijakan, dan evaluasi. Unsur pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Komite Medis bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis, sementara satuan pemeriksaan internal melaksanakan audit kinerja internal.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Organisasi Rumah Sakit yang saat ini ada dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)