Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan Dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/2001 · Keppres No. 40 Tahun 2001 · Keppres Nomor 40 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2001Tanggal Penetapan:27 Maret 2001
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPedoman Kelembagaan Dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2001
Tanggal Penetapan27 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan otonomi di bidang manajemen kepada Rumah Sakit Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman kelembagaan dan pengelolaan Rumah Sakit Daerah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa Rumah Sakit Daerah dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Rumah Sakit Daerah bertugas melaksanakan upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasil guna, serta memberikan pelayanan yang bermutu. Pengelolaan Rumah Sakit Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Rumah Sakit dan diberi kewenangan untuk memanfaatkan peluang pasar dengan tetap melaksanakan fungsi sosial. Rumah Sakit Daerah juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai peraturan yang berlaku. Pembiayaan Rumah Sakit Daerah diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan sumber dana dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, hibah, pinjaman daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk masih tetap berlaku, sepanjang belum disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini. 2. Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan ketentuan yang baru.

(-)