di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Juga dikenal sebagai: PP 21/2020 · PP No. 21 Tahun 2020 · PP Nomor 21 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO. Penyebaran virus ini berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Indonesia, sehingga diperlukan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus.
Ketentuan Substansial: PSBB melibatkan pembatasan kegiatan tertentu di wilayah yang terinfeksi, termasuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Pemerintah Daerah dapat menerapkan PSBB dengan persetujuan Menteri Kesehatan, berdasarkan pertimbangan epidemiologis dan faktor lainnya. PSBB harus memenuhi kriteria peningkatan kasus dan kaitan epidemiologis dengan wilayah lain. Pelaksanaan PSBB harus mempertimbangkan kebutuhan dasar penduduk dan dilakukan dengan koordinasi berbagai pihak terkait.