Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: PP 21/2020 · PP No. 21 Tahun 2020 · PP Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO. Penyebaran virus ini berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Indonesia, sehingga diperlukan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus.

Ketentuan Substansial: PSBB melibatkan pembatasan kegiatan tertentu di wilayah yang terinfeksi, termasuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Pemerintah Daerah dapat menerapkan PSBB dengan persetujuan Menteri Kesehatan, berdasarkan pertimbangan epidemiologis dan faktor lainnya. PSBB harus memenuhi kriteria peningkatan kasus dan kaitan epidemiologis dengan wilayah lain. Pelaksanaan PSBB harus mempertimbangkan kebutuhan dasar penduduk dan dilakukan dengan koordinasi berbagai pihak terkait.

(-)

(-)