Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2008 · PERPRES No. 35 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:15 Mei 2008
Kesehatan & FarmasiProfesiProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan15 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia adalah badan otonom yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Anggota Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dan terdiri dari 17 orang dari berbagai unsur, termasuk organisasi profesi, asosiasi pendidikan, dan tokoh masyarakat. Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi kewarganegaraan Indonesia, kesehatan, moral, dan pengalaman praktik kedokteran. Proses pengusulan dan pengangkatan diatur secara rinci, termasuk persyaratan tambahan untuk tokoh masyarakat. Masa jabatan anggota adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2005-2008 diperpanjang sampai dengan diangkatnya Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2008-2013 berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Selama perpanjangan masa jabatan, Konsil Kedokteran Indonesia harus menetapkan dan mengusulkan kepada Menteri calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2008-2013 yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat paling lambat 1 bulan sejak masa perpanjangan jabatan.

(-)