Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran

Juga dikenal sebagai: PP 10/1966 · PP No. 10 Tahun 1966 · PP Nomor 10 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1966Tanggal Penetapan:21 Mei 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWajib Simpan Rahasia Kedokteran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1966
Tanggal Penetapan21 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi rahasia kedokteran, memastikan bahwa pasien dapat berbicara dengan bebas kepada tenaga kesehatan tanpa khawatir informasi mereka akan disebarluaskan. Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan individu lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama praktik kedokteran. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan tindakan administratif oleh Menteri Kesehatan, terutama jika pelanggaran tersebut tidak dapat dipidana menurut KUHP. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk berkonsultasi dengan Dewan Pelindung Susila Kedokteran dalam pelaksanaannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban simpan rahasia kedokteran yang tidak dapat dipidana menurut KUHP dapat dikenai tindakan administratif oleh Menteri Kesehatan.