Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 47/2016 · PP No. 47 Tahun 2016 · PP Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitas Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, termasuk tempat praktik mandiri, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, dan lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menentukan jumlah dan jenis fasilitas berdasarkan kebutuhan lokal, dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan pola penyakit. Setiap fasilitas wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh otoritas terkait. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk memastikan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)