di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
Juga dikenal sebagai: PP 20/1962 · PP No. 20 Tahun 1962 · PP Nomor 20 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah ini menetapkan lafal sumpah/janji Apoteker sebelum menjalankan jabatannya. Sumpah/janji diucapkan menurut agama masing-masing, diawali dengan "Demi Allah" bagi umat Islam. Lafal sumpah/janji mencakup pengabdian pada kemanusiaan, kerahasiaan pekerjaan, penolakan penggunaan pengetahuan kefarmasian untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, pelaksanaan tugas sesuai martabat jabatan, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik, kepartaian, atau kedudukan sosial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.