Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker

Juga dikenal sebagai: PP 20/1962 · PP No. 20 Tahun 1962 · PP Nomor 20 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1962Tanggal Penetapan:20 September 1962
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLafal Sumpah Janji Apoteker
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1962
Tanggal Penetapan20 September 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan lafal sumpah/janji Apoteker sebelum menjalankan jabatannya. Sumpah/janji diucapkan menurut agama masing-masing, diawali dengan "Demi Allah" bagi umat Islam. Lafal sumpah/janji mencakup pengabdian pada kemanusiaan, kerahasiaan pekerjaan, penolakan penggunaan pengetahuan kefarmasian untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, pelaksanaan tugas sesuai martabat jabatan, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik, kepartaian, atau kedudukan sosial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)