di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 46/2014 · PP No. 46 Tahun 2014 · PP Nomor 46 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dan mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan. Subjek hukum diwajibkan untuk menyediakan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan, termasuk perangkat keras dan lunak, serta sumber daya manusia yang kompeten. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar untuk Data dan Informasi Kesehatan agar dapat diintegrasikan dengan mudah dan dipertanggungjawabkan.