Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 46/2014 · PP No. 46 Tahun 2014 · PP Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Informasi Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dan mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan nasional yang berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan. Subjek hukum diwajibkan untuk menyediakan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan, termasuk perangkat keras dan lunak, serta sumber daya manusia yang kompeten. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar untuk Data dan Informasi Kesehatan agar dapat diintegrasikan dengan mudah dan dipertanggungjawabkan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22 huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30, Pasal 62, dan Pasal 67 dikenai sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau c. publikasi menggunakan media elektronik atau media non-elektronik.