di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi
Juga dikenal sebagai: PP 1/1988 · PP No. 1 Tahun 1988 · PP Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan mengatur masa bakti dan praktek dokter serta dokter gigi. Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan dan pendayagunaan tenaga medis secara optimal. Dokter dan dokter gigi diwajibkan menjalani masa bakti di sarana kesehatan pemerintah atau swasta yang ditunjuk, perguruan tinggi, atau lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Masa bakti ini berlangsung maksimal lima tahun, dengan pengecualian untuk daerah tertentu. Setelah menyelesaikan masa bakti, dokter dapat melanjutkan pendidikan spesialisasi. Dokter yang menjalankan praktek wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diberikan berdasarkan persyaratan tertentu dan berlaku selama persyaratan tersebut dipenuhi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi terkait.