Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2019 · PERPRES No. 31 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendayagunaan Dokter Spesialis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memastikan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 yang telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Agung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan spesialistik sebagai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perencanaan, pengadaan, dan penempatan dokter spesialis. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas kebijakan dan perencanaan kebutuhan dokter spesialis secara nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana. Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi, dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Penempatan dokter spesialis dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dengan prioritas pada daerah terpencil dan spesialisasi tertentu. Hak dan kewajiban dokter spesialis termasuk izin praktik, tunjangan, dan fasilitas tempat tinggal.

1. Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis tetap melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan.

(-)