di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2017 · PERPRES No. 4 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Daerah. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional, yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengusulan kebutuhan. Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi, dan setiap lulusan wajib mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis. Penempatan dokter spesialis dilakukan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta rumah sakit rujukan regional dan provinsi. Peserta program ini berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan.