Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 4 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2017 · PERPRES No. 4 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:12 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaWajib Kerja Dokter Spesialis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan12 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Daerah. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional, yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengusulan kebutuhan. Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi, dan setiap lulusan wajib mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis. Penempatan dokter spesialis dilakukan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta rumah sakit rujukan regional dan provinsi. Peserta program ini berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, mahasiswa program dokter spesialis yang sedang dalam masa pendidikan wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan membuat surat pernyataan, melaksanakan kewajiban sesuai jangka waktu, dan menyerahkan Surat Tanda Registrasi kepada Menteri. 2. Mahasiswa yang menunggu kelulusan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini juga wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan ketentuan yang sama. 3. Dokter spesialis yang telah lulus sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dapat mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis secara sukarela.

1. Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan Surat Izin Praktik.