di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Juga dikenal sebagai: PP 52/2017 · PP No. 52 Tahun 2017 · PP Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuan utama adalah untuk menjamin mutu pendidikan kedokteran, memperkuat fungsi pelayanan primer melalui program Dokter Layanan Primer (DLP), dan memastikan penyelenggaraan program Internsip yang berkualitas. Peraturan ini mengatur pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, termasuk persyaratan dan tata cara pembentukannya. Selain itu, diatur juga mengenai program Internsip yang wajib diikuti oleh dokter dan dokter gigi lulusan dalam dan luar negeri, serta program DLP yang setara dengan dokter spesialis. Peraturan ini juga menekankan pentingnya etika profesi dan sumpah dokter, serta kerja sama antara institusi pendidikan kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan dan lembaga lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan.