Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Juga dikenal sebagai: PP 52/2017 · PP No. 52 Tahun 2017 · PP Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuan utama adalah untuk menjamin mutu pendidikan kedokteran, memperkuat fungsi pelayanan primer melalui program Dokter Layanan Primer (DLP), dan memastikan penyelenggaraan program Internsip yang berkualitas. Peraturan ini mengatur pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, termasuk persyaratan dan tata cara pembentukannya. Selain itu, diatur juga mengenai program Internsip yang wajib diikuti oleh dokter dan dokter gigi lulusan dalam dan luar negeri, serta program DLP yang setara dengan dokter spesialis. Peraturan ini juga menekankan pentingnya etika profesi dan sumpah dokter, serta kerja sama antara institusi pendidikan kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan dan lembaga lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan Dosen.

1. Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif.