di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 109/2012 · PP No. 109 Tahun 2012 · PP Nomor 109 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau yang mengandung zat adiktif, sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Produk tembakau, terutama rokok, mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk nikotin dan tar, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang produk tembakau, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pengamanan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan produk tembakau. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau wajib memiliki izin dan mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan. Iklan dan promosi produk tembakau diatur secara ketat untuk melindungi anak-anak dan perempuan hamil dari paparan zat adiktif.