Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 109/2012 · PP No. 109 Tahun 2012 · PP Nomor 109 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2012Tanggal Penetapan:24 Desember 2012
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2012
Tanggal Penetapan24 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau yang mengandung zat adiktif, sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Produk tembakau, terutama rokok, mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk nikotin dan tar, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang produk tembakau, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pengamanan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan produk tembakau. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau wajib memiliki izin dan mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan. Iklan dan promosi produk tembakau diatur secara ketat untuk melindungi anak-anak dan perempuan hamil dari paparan zat adiktif.

1. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Setiap orang yang mempromosikan dan/atau mengiklankan Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan iklan dan promosi dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan/atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau.