Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Juga dikenal sebagai: PP 47/2021 · PP No. 47 Tahun 2021 · PP Nomor 47 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Pelayanan KesehatanPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur klasifikasi dan penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit umum dan khusus, berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan anti diskriminasi, serta melaksanakan fungsi sosial. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang akreditasi rumah sakit yang harus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan dan keselamatan pasien.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Rumah Sakit tetap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan yang dimiliki sampai diselenggarakannya pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. 2. Pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.

1. Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutan perizinan Rumah Sakit.