di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Juga dikenal sebagai: PP 47/2021 · PP No. 47 Tahun 2021 · PP Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur klasifikasi dan penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit umum dan khusus, berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan anti diskriminasi, serta melaksanakan fungsi sosial. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang akreditasi rumah sakit yang harus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan dan keselamatan pasien.