Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 93/2015 · PP No. 93 Tahun 2015 · PP Nomor 93 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRumah Sakit Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Selain itu, peraturan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, serta menjamin mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian.

Ketentuan Substansial: Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Dalam fungsi pelayanan, rumah sakit harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan tata kelola klinis yang baik. Dalam fungsi pendidikan, rumah sakit bertugas menyediakan dosen dan membina mahasiswa untuk mencapai kompetensi tenaga kesehatan. Dalam fungsi penelitian, rumah sakit melaksanakan penelitian translasional dan mengembangkan pusat unggulan. Rumah Sakit Pendidikan dibagi menjadi tiga jenis: utama, afiliasi, dan satelit, masing-masing dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Rumah sakit harus memenuhi persyaratan tertentu untuk ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan, termasuk memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua rumah sakit yang telah menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian harus ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dapat terus menjalankan fungsinya sampai berakhirnya jangka waktu penetapan.

1. Rumah Sakit Pendidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan atau pembatalan status, dan/atau penghentian fungsi sebagai Rumah Sakit Pendidikan.