di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: PP 66/2014 · PP No. 66 Tahun 2014 · PP Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dari aspek fisik, kimia, biologi, dan sosial. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin lingkungan sehat dan mengatur penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Kebijakan ini mencakup penetapan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk media seperti air, udara, tanah, pangan, sarana, dan bangunan. Pemerintah juga berwenang menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan. Setiap pengelola lingkungan wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai standar yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif.