Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PP 66/2014 · PP No. 66 Tahun 2014 · PP Nomor 66 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKesehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dari aspek fisik, kimia, biologi, dan sosial. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin lingkungan sehat dan mengatur penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Kebijakan ini mencakup penetapan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk media seperti air, udara, tanah, pangan, sarana, dan bangunan. Pemerintah juga berwenang menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan. Setiap pengelola lingkungan wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai standar yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif.

  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kesehatan Lingkungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  • Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, atau pencabutan izin.