Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2019 · PERPRES No. 86 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia guna mengakomodir keterwakilan berbagai jenis tenaga kesehatan. Perubahan ini juga dilakukan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan. Konsil masing-masing tenaga kesehatan kini terdiri dari berbagai konsil spesifik seperti Konsil Psikologi Klinis, Konsil Keperawatan, dan lainnya. Selain itu, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri untuk jenis tenaga kesehatan lain yang belum tergabung. Konsil juga bertugas menyusun standar kompetensi kerja bersama organisasi profesi. Anggota konsil terdiri dari berbagai unsur termasuk kementerian, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat. Persyaratan untuk menjadi anggota konsil juga diatur, termasuk batas usia dan pengalaman kerja. Peraturan ini juga mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi anggota konsil.

(-)

(-)