Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia guna mengakomodir keterwakilan berbagai jenis tenaga kesehatan. Perubahan ini juga dilakukan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan. Konsil masing-masing tenaga kesehatan kini terdiri dari berbagai konsil spesifik seperti Konsil Psikologi Klinis, Konsil Keperawatan, dan lainnya. Selain itu, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri untuk jenis tenaga kesehatan lain yang belum tergabung. Konsil juga bertugas menyusun standar kompetensi kerja bersama organisasi profesi. Anggota konsil terdiri dari berbagai unsur termasuk kementerian, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat. Persyaratan untuk menjadi anggota konsil juga diatur, termasuk batas usia dan pengalaman kerja. Peraturan ini juga mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi anggota konsil.