di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2017 · PERPRES No. 90 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan fungsi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga independen yang mengkoordinasikan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Ketentuan Substansial
KTKI merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KTKI berfungsi sebagai koordinator konsil tenaga kesehatan, dengan tugas memfasilitasi, mengevaluasi, membina, dan mengawasi konsil tenaga kesehatan. KTKI memiliki wewenang untuk menetapkan perencanaan kegiatan konsil. Konsil tenaga kesehatan terdiri dari Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan, yang masing-masing memiliki fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan tenaga kesehatan. Konsil ini juga memiliki tugas registrasi, pembinaan, penyusunan standar pendidikan dan kompetensi, serta penegakan disiplin praktik tenaga kesehatan. Konsil memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak registrasi, menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi, dan memberikan sanksi disiplin.