Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Juga dikenal sebagai: PP 51/2009 · PP No. 51 Tahun 2009 · PP Nomor 51 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPekerjaan Kefarmasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Pekerjaan Kefarmasian guna memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Pekerjaan Kefarmasian meliputi pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Peraturan ini menekankan pentingnya nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban tenaga kefarmasian untuk memiliki sertifikat kompetensi dan surat izin praktik, serta menetapkan standar profesi dan prosedur operasional yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian.

1. Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan/atau Surat Izin Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)