Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik

Juga dikenal sebagai: PP 26/1965 · PP No. 26 Tahun 1965 · PP Nomor 26 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1965Tanggal Penetapan:29 Mei 1965
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaApotik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1965
Tanggal Penetapan29 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan mengenai apotik.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik bertujuan untuk mengatur distribusi farmasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Farmasi. Apotik didefinisikan sebagai tempat usaha dalam bidang farmasi yang melibatkan pembuatan, pengolahan, dan penyerahan obat. Apotik dapat diusahakan oleh lembaga pemerintah, perusahaan negara, swasta, dan koperasi. Tanggung jawab teknis farmasi berada pada seorang apoteker, dan izin mendirikan apotik harus diperoleh dari Menteri Kesehatan. Peraturan ini menegaskan bahwa apotik berfungsi sebagai alat penyalur perbekalan farmasi, bukan sebagai objek usaha mata pencaharian.

(-)

(-)