Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik bertujuan untuk mengatur distribusi farmasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Farmasi. Apotik didefinisikan sebagai tempat usaha dalam bidang farmasi yang melibatkan pembuatan, pengolahan, dan penyerahan obat. Apotik dapat diusahakan oleh lembaga pemerintah, perusahaan negara, swasta, dan koperasi. Tanggung jawab teknis farmasi berada pada seorang apoteker, dan izin mendirikan apotik harus diperoleh dari Menteri Kesehatan. Peraturan ini menegaskan bahwa apotik berfungsi sebagai alat penyalur perbekalan farmasi, bukan sebagai objek usaha mata pencaharian.