Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

Juga dikenal sebagai: PP 103/2014 · PP No. 103 Tahun 2014 · PP Nomor 103 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2014Tanggal Penetapan:3 Desember 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelayanan Kesehatan Tradisional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 2014
Tanggal Penetapan03 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional, memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional, dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Komplementer, dan Integrasi. Pelayanan ini harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional harus memiliki izin dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.

1. Penyehat tradisional, tenaga kesehatan tradisional, Panti Sehat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Komplementer, dan Integrasi harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. 2. Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatalan STPT, atau pencabutan izin.