Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter

Juga dikenal sebagai: PP 26/1960 · PP No. 26 Tahun 1960 · PP Nomor 26 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1960Tanggal Penetapan:2 Juni 1960
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLafal Sumpah Dokter
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1960
Tanggal Penetapan02 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 ini menetapkan lafal sumpah dokter yang harus diucapkan oleh setiap dokter di Indonesia. Sumpah ini didasarkan pada 'Declaration of Geneva 1948' dan mencakup komitmen dokter untuk membaktikan hidupnya bagi kepentingan perikemanusiaan, menjalankan tugas dengan hormat dan bersusila, menjaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran, serta merahasiakan informasi yang diperoleh dalam kapasitas profesionalnya. Dokter juga diharuskan mengutamakan kesehatan pasien tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan agama, kebangsaan, suku, politik, atau status sosial. Selain itu, dokter harus menghormati guru dan memperlakukan rekan sejawat sebagai saudara, menghormati kehidupan manusia sejak pembuahan, dan tidak menggunakan pengetahuan kedokteran untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.

(-)

(-)