Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: PP 33/2012 · PP No. 33 Tahun 2012 · PP Nomor 33 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2012Tanggal Penetapan:1 Maret 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2012
Tanggal Penetapan01 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan menyediakan tenaga konselor menyusui. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab serupa dalam skala wilayah masing-masing. Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI eksklusif, serta mengatur penggunaan susu formula bayi hanya dalam kondisi tertentu. Dukungan dari tempat kerja dan tempat sarana umum juga diatur untuk menyediakan fasilitas menyusui. Masyarakat diharapkan mendukung program ini melalui berbagai cara, termasuk penyebaran informasi dan penyediaan fasilitas. Pendanaan program dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.