di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
Juga dikenal sebagai: PP 33/1963 · PP No. 33 Tahun 1963 · PP Nomor 33 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur lafal sumpah/janji yang harus diucapkan oleh dokter gigi sebelum menjalankan tugasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokter gigi menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan martabat serta tradisi luhur profesi kedokteran gigi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa sebelum menjalankan tugasnya, seorang dokter gigi harus mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama yang dianutnya. Sumpah/janji tersebut mencakup komitmen untuk membaktikan hidup bagi kepentingan perikemanusiaan, menjalankan tugas dengan baik, menjaga kerahasiaan, tidak menyalahgunakan pengetahuan kedokteran gigi, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan non-profesional. Sumpah/janji ini diikrarkan dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan.