di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Juga dikenal sebagai: Keppres 166/2000 · Keppres No. 166 Tahun 2000 · Keppres Nomor 166 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. LPND dikoordinasikan oleh Menteri terkait. LPND terdiri dari berbagai lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya. Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan, termasuk penyusunan kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, dan pembinaan administrasi umum. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan struktur organisasi LPND yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama.