Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/2001 · Keppres No. 103 Tahun 2001 · Keppres Nomor 103 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2001Tanggal Penetapan:13 September 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2001
Tanggal Penetapan13 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001.

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di Indonesia. LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keputusan ini mengatur berbagai lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik seperti pengkajian kebijakan, koordinasi, dan pembinaan di bidangnya masing-masing. LPND juga memiliki kewenangan dalam penyusunan rencana nasional, perumusan kebijakan, dan penetapan sistem informasi di bidangnya. Struktur organisasi LPND terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Unit Pengawasan, dengan tugas dan fungsi yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

1. Keputusan Kepala LPND tentang Organisasi dan Tata Kerja LPND yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja pada BP BUDPAR berdasarkan Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)