Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di Indonesia. LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keputusan ini mengatur berbagai lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik seperti pengkajian kebijakan, koordinasi, dan pembinaan di bidangnya masing-masing. LPND juga memiliki kewenangan dalam penyusunan rencana nasional, perumusan kebijakan, dan penetapan sistem informasi di bidangnya. Struktur organisasi LPND terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Unit Pengawasan, dengan tugas dan fungsi yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.