Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/2001 · Keppres No. 42 Tahun 2001 · Keppres Nomor 42 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2001Tanggal Penetapan:27 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2001
Tanggal Penetapan27 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989; 2. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 4. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994; 5. Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1993 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; 6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1994 tentang Lembaga Ketahanan Nasional; 7. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional; 8. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 9. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik; 10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; 11. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 12. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000; 13. Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional; 14. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000; 15. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang Lembaga Sandi Negara; 16. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara; 17. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara; 18. Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000; 19. Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional; 20. Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000; 21. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 22. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk; 23. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 24. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian; 25. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum; 26. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 27. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik; 28. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah; 29. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; 30. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 terkait kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan diubah, termasuk definisi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan susunan lembaga yang termasuk di dalamnya. LPND bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari berbagai lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya. Selain itu, beberapa bagian dan pasal dihapus atau disisipkan untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur dan fungsi lembaga-lembaga tersebut.

(-)

(-)