Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2000 tentang Badan Penetapan Dan Pengendalian Penyediaan Prasarana Dan Sarana Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2000 · Keppres No. 12 Tahun 2000 · Keppres Nomor 12 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2000Tanggal Penetapan:28 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan manfaat sarana dan prasarana pekerjaan umum melalui pembentukan Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum (BP4S-PU). BP4S-PU adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum. Tugas utama BP4S-PU adalah membantu Presiden dalam mengevaluasi, mengendalikan, memfasilitasi, dan mendayagunakan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha swasta. Prasarana dan sarana yang diatur meliputi berbagai infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bendungan, dan fasilitas utilitas umum. BP4S-PU juga bertanggung jawab untuk menilai dan merekomendasikan penetapan proyek-proyek strategis dan berisiko tinggi, serta memastikan keterpaduan dan manfaat dari program pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum.

(-)

(-)