Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2000 · Keppres No. 29 Tahun 2000 · Keppres Nomor 29 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2000Tanggal Penetapan:26 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta profesionalisme dalam manajemen Badan Urusan Logistik (BULOG). BULOG ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri. BULOG memiliki tugas utama dalam pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik. Struktur organisasi BULOG terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas perencanaan, operasi, usaha logistik, keuangan, dan sumber daya manusia. Setiap unsur dalam organisasi BULOG wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, DOLOG, SUBDOLOG, Kantor Seksi Logistik dan gudang beserta seluruh sumber dayanya masih berada di bawah pengelolaan dan pembinaan BULOG sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.

(-)