di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik
Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1995 · Keppres No. 50 Tahun 1995 · Keppres Nomor 50 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam menjaga stabilisasi harga dan pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan pakan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BULOG.
Ketentuan Substansial
BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok BULOG adalah membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan bahan pangan pokok dan pakan. BULOG menyelenggarakan fungsi pengadaan, penyaluran, pengelolaan keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan. Organisasi BULOG terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, Staf Ahli, Pusat, Instansi Vertikal di wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung tugas pokok BULOG.