Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1995 · Keppres No. 50 Tahun 1995 · Keppres Nomor 50 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1995Tanggal Penetapan:12 Juli 1995
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam menjaga stabilisasi harga dan pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan pakan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BULOG.

Ketentuan Substansial

BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas pokok BULOG adalah membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan bahan pangan pokok dan pakan. BULOG menyelenggarakan fungsi pengadaan, penyaluran, pengelolaan keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan. Organisasi BULOG terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, Staf Ahli, Pusat, Instansi Vertikal di wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung tugas pokok BULOG.

(-)

(-)