di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik
Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1993 · Keppres No. 103 Tahun 1993 · Keppres Nomor 103 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam rangka memelihara stabilisasi harga bahan pangan serta pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.
Ketentuan Substansial
BULOG adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok mengendalikan harga dan membina ketersediaan serta mutu bahan pangan. BULOG menyelenggarakan fungsi perencanaan program, pengadaan, penyebaran, pengelolaan keuangan, dan pengawasan. Organisasi BULOG terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BULOG. Deputi-deputi ini meliputi bidang perencanaan, operasi, pembiayaan, administrasi, dan pengawasan. Selain itu, terdapat Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian Teknologi dan Ekonomi Pangan, serta Pusat Pengolahan Data dan Sistem Manajemen yang mendukung pelaksanaan tugas BULOG.