Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1993 · Keppres No. 103 Tahun 1993 · Keppres Nomor 103 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1993Tanggal Penetapan:4 November 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Urusan Logistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1993
Tanggal Penetapan04 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tentang Badan Urusan Logistik Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam rangka memelihara stabilisasi harga bahan pangan serta pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.

Ketentuan Substansial

BULOG adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok mengendalikan harga dan membina ketersediaan serta mutu bahan pangan. BULOG menyelenggarakan fungsi perencanaan program, pengadaan, penyebaran, pengelolaan keuangan, dan pengawasan. Organisasi BULOG terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BULOG. Deputi-deputi ini meliputi bidang perencanaan, operasi, pembiayaan, administrasi, dan pengawasan. Selain itu, terdapat Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian Teknologi dan Ekonomi Pangan, serta Pusat Pengolahan Data dan Sistem Manajemen yang mendukung pelaksanaan tugas BULOG.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1978 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)