di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik
Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1997 · Keppres No. 45 Tahun 1997 · Keppres Nomor 45 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tugas Badan Urusan Logistik dalam pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan memperlancar arus barang. Penyederhanaan terhadap kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Logistik dianggap perlu untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995. Badan Urusan Logistik diberi tugas pokok untuk membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna menjaga kestabilan harga dan mutu bahan kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah. Selain itu, Pemerintah dapat menugaskan Badan Urusan Logistik untuk tugas lain dalam rangka stabilitas pengadaan dan harga.