Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1998 · Keppres No. 19 Tahun 1998 · Keppres Nomor 19 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 Tentang Badan Urusan Logistik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Badan Urusan Logistik dalam pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan memperlancar arus barang. Oleh karena itu, dilakukan penajaman terhadap tugas pokok Badan Urusan Logistik. Badan ini diberi tugas pokok untuk membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan beras berdasarkan kebijakan umum Pemerintah.

(-)

(-)